Deretan Polisi yang Terlibat Pelecehan di 2021, Kasus Rudapaksa Anak Tersangka hingga Paksa Aborsi

Sejumlah pelecehan di tahun 2021 menjadi sorotan publik lantaran pelakunya adalah oknum polisi.

HO
Ilustrasi polisi selingkuh 

TRIBUNBANTEN.COM - Deretan kasus pelecehan di 2021 yang melibatkan oknum polisi. 

Sejumlah pelecehan di tahun 2021 menjadi sorotan publik lantaran pelakunya adalah oknum polisi.

Terbaru, kasus mahasiswi yang tenggak racun di pusara ayah, melibatkan oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus.

Baca juga: Bripda Randy Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Kepolisian, Paman Mahasiswi NW Ikut Diperiksa

Untuk diketahui, Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur kini harus menjalani hukuman pidana.

Bripda Randy diduga menghamili NW dan memaksa kekasihnya itu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

NW kemudian mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium) di dekat makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021).

Saat ini Bripda Randy sudah ditahan dan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Sejumlah Kasus Oknum Polisi Terlibat Pelecehan di 2021

Selain Bripda Randy, TribunJakarta.com merangkum kasus pelecehan yang melibatkan oknum polisi di tahun 2021 ini.

Para korban dari oknum polisi ini pun tak main-main, ada yang teman rekan kerja sampai mertuanya sendiri.

1. Kapolsek Gauli Anak Tersangka

Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak dari tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas.

Perbuatan itu dilakukan Oknum Kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.

Ilustrasi Polisi Gadungan
Ilustrasi Polisi (KOMPAS/DIDIE SW)

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban S lalu mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban.

Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved