Daftar Lengkap Gaji Perawat Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Kecantikan, Ada yang Rp 7 Juta/Bulan
Tugas perawat sangat penting dan diakui pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku
TRIBUNBANTEN.COM - Perawat sangat dibutuhkan di berbagai fasilitas kesehatan.
Tugas perawat sangat penting dan diakui pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Perawat memiliki peran dan fungsi yang berbeda.
Hal itu menentukan besaran gaji perawat.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 untuk Golongan I, II, III dan IV
Perawat di rumah sakit gajinya berbeda dibandingkan perawat di puskesmas atau yang merawat lansia.
Perawat adalah sebuah profesi.
Dibutuhkan pendidikan keperawatan dan sertifikasi berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti tertulis dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk bisa menjadi perawat.
Untuk mendapatkan STR, seorang calon perawat harus mengikuti program pendidikan keperawatan, yaitu Diploma 3 (D3) Keperawatan selama tiga tahun dan Sarjana (S1) selama enam tahun.
Baca juga: Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 & Masa Jabatan Kepala Desa hingga Sekretaris Desa
Perawat bisa lanjut mengambil pendidikan Magister (S2) untuk mengambil gelar spesialis keperawatan.
Berapa gaji perawat?
Melansir buku Bekerja Sebagai Perawat (2009) oleh Erma Yulihastin, kenaikan pangkat perawat tergantung pada masa kerja dan kinerjanya.
Kedua hal tersebut diukur melalui indikator yang disebut angka kredit.
Angka kredit menilai beberapa hal dalam diri perawat yang terkait dengan pendidikan, pelayanan keperawatan, pengabdian kepada masyarakt, dan pengembangan profesi.
Misalnya, seorang perawat telah merawat 100 orang sakit rawat inap, 50 orang pasien berobat jalan, atau menolong 70 pasien gawat darurat, maka pencapaian tersebut akan menambah angka kreditnya.
Mengutip Gramedia Blog, ini kisaran gaji perawat:
1. Gaji perawat di rumah sakit
Perawat di rumah sakit umumnya lulusan D3 atau S1 dan memiliki STR dari pemerintah.
Dengan memiliki STR, perawat dapat menentukan rumah sakit mana yang mau dituju, baik rumah sakit negeri, swasta, maupun di luar negeri.
Gaji perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 4 juta hingga R 7 juta per bulan.
Baca juga: Bikin Perawat Terkejut, Reaksi Rafathar saat Disuntik Vaksin Covid-19 Tuai Pujian: Jagoan Ih Aa
Namun, untuk menjadi pegawai rumah sakit, harus mendaftar di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
2. Gaji perawat di puskesmas
Berdasarkan kajian insentif tenaga kesehatan di puskesmas oleh Kemenkes dan self assesment Tim Nusantara, besaran gaji perawat di Puskesmas ini sekitar Rp 2.250.148 per bulan.
Meski besaran gaji perawat di puskesmas lebih kecil dari gaji perawat di rumah sakit, tetapi mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya tersebut.
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Kinerja Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek yang Menggiurkan
Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, kapitasi, biaya operasional kesehatan (BOK), perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transportasi, dan uang makan.
Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat.
Ini jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya:
- Terpencil Rp 979.894
- Sangat terpencil Rp 718.682
- Biasa Rp 1.241.077
Tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya:
1. Status kepegawaian di area terpencil
PNS/CPNS Rp 2.021.035
Honorer/Kontrak Rp 681.022
Baca juga: 81.979 Peserta Dinyatakan Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Jika Jadi PNS
PTT pusat/daerah Rp 3.021.359
Sukarelawan Rp 617.453
Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000
2. Status kepegawaian di area sangat terpencil
PNS/CPNS Rp 1.382.335
Honorer/Kontrak Rp 555.000
PTT pusat/daerah Rp 871.333
Sukarelawan Rp 358.000
Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000
3. Status kepegawaian di area biasa
PNS/CPNS Rp 2.376.712
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Polisi Setiap Bulan, Dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Honorer/Kontrak Rp 1.218.650
PTT pusat/daerah Rp 3.666.081
Sukarelawan Rp 756.957
Magang Rp 500.000 sampai Rp 400.000
Jika dihitung, rata-rata total gaji perawat di puskesmas sekitar Rp 5,2 juta hingga Rp 5,8 juta per bulan.
4. Gaji perawat gawat darurat
Perawat yang menangani bagian gawat darurat ini merupakan bagian dari perawat rumah sakit dan perawat puskesmas.
Bedanya, perawat jenis ini berjaga menangani pasien selama 24 jam dari kasus ringan hingga berat.
Seorang perawat gawat darurat memiliki pengalaman yang lebih banyak karena terbiasa menangani dan mengambil keputusan dalam situasi genting.
Baca juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK saat Menjadi ASN Polri
Perawat baru tidak disarankan untuk menjadi perawat gawat darurat karena belum memiliki pengalaman dan terbiasa bertindak sigap dalam mengalami pasien gawat darurat.
Perawat gawat darurat setidaknya memiliki pengalaman 6 bulan menjadi perawat.
Perawat gawat darurat juga harus bersertifikasi dalam tindakan gawat darurat, seperti Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), Basic Tramu Life Support (BTLS), Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), General Emergency Life Support (GELS).
Dengan tugas dan fungsi yang berat, gaji perawat gawat darurat berkisar antara Rp 4,4 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
5. Gaji perawat Intensive Care Unit (ICU)
Tanggung jawab perawat ICU hampir sama dengan perawat gawat darurat.
Perawat ICU bertugas menangani pasien yang sekarat di rumah sakit.
Setiap hari, perawat ICU bertugas mencatat perkembangan yang dialami pasien di lembar observasi.
Hal ini untuk melihat jelas perkembangan yang terjadi pada pasien.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo Sigit per Bulan, Kabareskrim yang Disetujui DPR sebagai Kapolri
Gaji perawat ICU ini sekitar Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta setiap bulan.
6. Gaji perawat homecare
Perawat homecare biasanya bertugas merawat bayi, anak kecil, lansia, dan orang berkebutuhan khusus.
Berbeda dengan jenis perawat lainnya, perawat homecare tidak terikat pada jam kerja.
Besaran gaji perawat homecare berdasarkan kondisi pasien yang dirawat.
Jika pasien membutuhkan banyak alat medis dan faktor sulit lainnya, gaji perawat homecare semakin besar.
Adapun gaji perawat homecare berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
7. Gaji perawat klinik kecantikan
Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan PNS Pajak? Tukin Paling Tinggi Bisa Mencapai Rp 117 Jutaan
Tugas perawat klinik kecantikan ini membantu dokter kecantikan dalam melakukan tindakan medis yang berkaitan dengan kecantikan.
Misalnya perawatan penunda penuaan, pencerahan kulit, hingga menyamarkan kulit keriput.
Gaji perawat klinik kecantikan ini berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulannya.
8. Gaji perawat anestesi
Tugas perawat anestesi adalah melakukan pembiusan untuk tindakan operasi, mengontrol pasien, dan melakukan perawatan lain yang dibutuhkan pasien di ruang operasi.
Selain menjalani pendidikan keperawatan, untuk menajadi perawat anestesi ini harus mengikuti pendidikan keperawatan jurusan aestesi.
Jika sudah memiliki sertifikasi perawat anestesi, bisa menjadi perawat praktik lanjutan.
Gaji perawat anestesi sekitar Rp 1.366.973 hingga Rp 2.623.040 per bulan.

9. Gaji perawat pelaksana kamar operasi (OK)
Tugas perawat OK hampir sama dengan perawat anestesi karena sama-sama bertugas di ruang operasi.
Untuk bisa menjadi perawat OK harus mengikuti pelatihan khusus karena harus siap jika sewaktu-waktu ada panggilan operasi segera.
Gaji perawat OK sekitar Rp 6 juta per bulan dan bisa lebih banyak jika bekerja di klinik bedah plastik.
Selain gaji pokok, perawat OK juga mendapat tunjangan yang dihitung per pasien Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
10. Gaji perawat di rumah sakit jiwa
Tugas perawat jenis ini adalah memahami kondisi pasien dan memastikan agar pasien tidak putus obat selama pengobatan berlangsung.
Perawat juga harus siap menerima berbagai perlakuan pasien jiwa.
Gaji perawat di rumah sakit jiwa sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta setiap bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berjasa Tangani Pasien, Berapa Gaji Perawat?"