Niat Belajar Ngaji, 5 Siswa Ini Dilecehkan Oknum Guru Sesama Jenis di Kamar Mandi secara Bergantian
Guru honorer sekaligus guru mengaji melakukan pelecehan sesama jenis kepada lima remaja laki-laki di toilet secara bergantian. Ini kronologinya.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
“Menyesal pak,” ungkap AR di hadapan awak media saat rilis pers, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Akibat perbuatannya, AR dikenakan pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ia mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara para korban akan diberi pendampingan dari pihak-pihak terkait.
"Untuk penanganan korban, kami Satreskrim Polres Tarakan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat."
"Nanti mereka akan melakukan penelitian secara langsung kepada korban dan tersangka."
"Korban juga akan didampingi psikolog dan HIMPSI," ujar Iptu Muhammad Aldi.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ajak ke Toilet, 5 Bocah di Tarakan jadi Korban Asusila Oknum Guru Honorer, Pelaku AR Juga Akui ini dan Tangani Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum Guru, Polisi Libatkan LPSK, Psikolog dan Pemkot Tarakan