Niat Belajar Ngaji, 5 Siswa Ini Dilecehkan Oknum Guru Sesama Jenis di Kamar Mandi secara Bergantian

Guru honorer sekaligus guru mengaji melakukan pelecehan sesama jenis kepada lima remaja laki-laki di toilet secara bergantian. Ini kronologinya.

pixabay.com
Ilustrasi pelecehan pada anak 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pelecehan sesama jenis kembali terjadi, kali ini di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Melansir TribunKaltara.com, pelakunya adalah seorang pria berinisial AR (27) warga RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.

Sehari-hari AR bekerja sebagai guru honorer sebuah SMP di Kota Tarakan.

Selain itu, AR juga mengajar di salah satu TPA di Kelurahan Selumit Pantai.

AR tega melakukan pelecehan kepada lima siswa TPA-nya sendiri yang masih di bawah umur.

Kini AR sudah diamankan Satreskrim Polres Tarakan untuk dimintai pertanggungjawaban.

AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022).
AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). (HO/ POLRES TARAKAN)

Baca juga: Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurimandia menjelaskan kronologi pelecehan yang dilakukan AR pada 1 Januari 2022 lalu.

Mulanya, lima remaja laki-laki murid AR berkumpul di kontrakan seorang warga Selumit Pantai, TH.

Kontrakan TH sementara digunakan untuk mengaji karena lokasi aslinya sedang di renovasi.

Mendadak AR memanggil salah satu korban, A ke dalam toilet.

Di dalam toilet, AR menanyakan apakah A sudah pernah menonton film dewasa.

Tak lama kemudian, ia langsung melakukan tindak pelecehan kepada korban.

Tak hanya A, AR lalu memanggil keempat remaja laki-laki lainnya dan dilecehkan secara bergantian di kamar mandi.

"Modusnya sengaja memanggil ke toilet satu per satu dan melakukan pencabulan tersebut," ungkap AKBP Taufik Nurmandia.

Pengakuan dari beberapa korbannya yang masih di bawah umur, ada yang mengaku satu kali dilecehkan.

Ada yang sampai dua kali bahkan ada yang sampai 8 kali.

"Sementara yang dihimpun korban berjumlah lima orang. Ada yang umur 13 tahun, 16 tahun."

"Korbannya semua berjenis kelamin laki-laki," beber AKBP Taufik Nurmandia.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Tarakan.

Proses penyidikan juga saat ini terus berjalan.

"Jika sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," bebernya.

AR (27) saat ditampilkan dalam rilis pers di Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). HO/POLRES TARAKAN
AR (27) saat ditampilkan dalam rilis pers di Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). HO/POLRES TARAKAN (HO/POLRES TARAKAN)

Baca juga: Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, sejumlah korban sempat berdiskusi bersama.

Setelah itu, mereka pun melapor kepada orang tua masing-masing.

“Mereka sudah rembukkan terlebih dahulu. Mereka dapati ternyata mengalami kejadian serupa dan sama."

"Setelah dirembukkan dilapor ke keluarganya untuk itu dan keluarganya membantu anak ini melapor ke kepolisian,” ujar Iptu Muhammad Aldi.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian langsung mendatangi sekolah tempat AR mengajar.

AR dipanggil dan secara kooperatif AR mau ikut bersama pihaknya.

“Saat yang bersangkutan diinterogasi lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui dia memang melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap lima orang anak korban."

"Lima anak korban berjenis kelamin laki semua,” lanjut Iptu Muhammad Aldi.

Baca juga: Diajak Nonton Tari India, Bocah Laki-laki di Banyuasin Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Remaja

AR sendiri tak berkutik saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan apakah menyesal melakukan perbuatan tersebut.

“Menyesal pak,” ungkap AR di hadapan awak media saat rilis pers, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Akibat perbuatannya, AR dikenakan pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ia mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara para korban akan diberi pendampingan dari pihak-pihak terkait.

"Untuk penanganan korban, kami Satreskrim Polres Tarakan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat."

"Nanti mereka akan melakukan penelitian secara langsung kepada korban dan tersangka."

"Korban juga akan didampingi psikolog dan HIMPSI," ujar Iptu Muhammad Aldi.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ajak ke Toilet, 5 Bocah di Tarakan jadi Korban Asusila Oknum Guru Honorer, Pelaku AR Juga Akui ini dan Tangani Kasus Asusila yang Dilakukan Oknum Guru, Polisi Libatkan LPSK, Psikolog dan Pemkot Tarakan

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved