Update Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati: Minta Pengurangan Hukuman

Kasus Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung masuk babak baru.

Editor: Renald
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung masuk babak baru.

Saat membacakan nota pembelaan secara daring di Rutan Kebonwaru Bandung, ia membacakan beberapa hal.

Pembacaan nota pembelaan yang hanya dua lembar tersebut dibacakan dalam sidan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ungkapnya.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," lanjut Dodi.

Baca juga: Kata Menpora soal MotoGP Mandalika yang Terancam Gagal Digelar, Siap Jadi Penengah

Baca juga: Fakta-fakta Wanita di Bali Menikah Tanpa Suami: sang Pria Batalkan Nikah hingga Tanggapan Ayah

Herry Wirawan Mengaku Salah

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar)

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved