Update Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati: Minta Pengurangan Hukuman
Kasus Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung masuk babak baru.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus Herry Wirawan yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung masuk babak baru.
Saat membacakan nota pembelaan secara daring di Rutan Kebonwaru Bandung, ia membacakan beberapa hal.
Pembacaan nota pembelaan yang hanya dua lembar tersebut dibacakan dalam sidan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ungkapnya.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," lanjut Dodi.
Baca juga: Kata Menpora soal MotoGP Mandalika yang Terancam Gagal Digelar, Siap Jadi Penengah
Baca juga: Fakta-fakta Wanita di Bali Menikah Tanpa Suami: sang Pria Batalkan Nikah hingga Tanggapan Ayah
Herry Wirawan Mengaku Salah
Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman
Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."