News

Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan & Syarat Pasien Positif Covid-19 Omicron Jika Ingin Isoman di Rumah

Aturan dan syarat untuk pasien positif Covid-19 varian Omicron yang ingin jalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Freepik
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron - Ini penjelasan Kemenkes soal varian baru Covid-19 Omicron, dari tingkat keparahan hingga dampak pada efikasi vaksin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aturan dan syarat untuk pasien positif Covid-19 varian Omicron yang ingin jalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Melansir Tribunnews, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat adanya penambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Hingga Kamis (20/1/2022), total kasus Omicron di Indonesia mencapai 1.078 pasien.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, dari total kasus itu, sebanyak 756 kasus adalah pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Naik Lagi, Dinas Kesehatan Catat 97 Kasus Sehari, Diduga Terpapar Omicron

"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kendati demikian, beberapa studi klinis awal di berbagai negara menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit bagi pasien Omicron lebih rendah dibanding varian Delta.

Baca juga: Kasus Omicron Bertambah, Satu Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tangerang

Namun di sisi lain, penelitian lebih lanjut soal Omicron juga masih dilakukan.

Mempertimbangkan hal tersebut, Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru soal pengendalian kasus Omicron yang tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken 17 Januari 2022.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa pasien konfirmasi Omicron boleh menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Baca juga: Aturan Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Berusia 45 Tahun ke Bawah hingga Tinggal Terpisah

Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” ucap Siti Nadia, dikutip dari laman pers Kemenkes, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PPKM

SE tersebut mengatakan hanya pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan yang boleh melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Berikut syarat klinis pasien Omicron yang boleh isoman di rumah berdasarkan SE Kemenkes:

- Usia kurang dari 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved