Masuk Indonesia Tanpa Izin, Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Imigrasi Bandara Soetta
Masuk Indonesia Tanpa Izin, Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Imigrasi Bandara Soetta
TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang kru pesawat kargo non reguler asal China diamankan petugas Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (20/1/2022) pukul 15.25 WIB mengamankan.
Mereka diamankan karena tidak melaporkan diri masuk ke wilayah Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b.
Tentang penanggung jawab alat angkut yang harus melaporkan kedatangannya, ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler.
Baca juga: Kronologi Pesawat Misterius Mendarat di Bandara Soetta, 2 Oknum Kru Diketahui asal China
Selain itu, pihak pesawat juga wajib menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut, untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.
"Jadi berdasarkan kronologis, telah tiba dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan kru alat angkut CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ25," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, dalam keterangan resminya, Minggu (23/1/2022).
"Yang merupakan penerbangan non reguler pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI," lanjutnya.
Namun, dua orang tersebut tidak didaftarkan dalam manifes crew pesawat tersebut.
"Sehingga kami menduga crew tersebut melakukan pelanggaran tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015 tersebut," jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran itu, dua orang kru pesawat kargo tersebut diperiksa dan ditahan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, untuk sementara waktu.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan kita kenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: 9.579 WNA Masuk ke Indonesia di Tengah Lonjakan Omicron, Didominasi Jepang & China
Romi juga menerangkan, petugas Imigrasi tidak hanya memeriksa dua kru pesawat kargo tersebut.
Melainkan melakukan pemeriksaan terhadap PT berinisial URI sebagai perusahaan kargo, yang mendatangkan dua kru pesawat kargo yang tanpa izin masuk ke Indonesia tersebut.
"Jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku," pungkas Romi Yudianto.
Artikel ini telah tayang di Tribun Tangerang.com dengan judul "Dua Kru Pesawat Kargo Asal China Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta, Masuk Indonesia Tanpa Izin"