Dirlantas Polda Banten Ungkap Hasil Analisa Tilang ETLE, Per Januari 2022 Ada 15.772 Pelanggaran
Dirlantas Polda Banten Ungkap Hasil Analisa Tilang ETLE, Per Januari 2022 Ada 15.772 Pelanggaran
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polda Banten baru saja melakukan analisa dan evaluasi (Anev) penerapan sistem tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Senin (24/1/2022).
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa sesuai dengan hasil Anev per tanggal 1-21 Januari 2022.
Terdapat lebih dari 15 ribu pelanggaran.
"Hasil analisa dan evaluasi ETLE, terdapat 15.772 pelanggaran," ujar Budi Mulyanto, dikutip dari keterangan resmi yang diterima TribunBanten.com, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik di Banten Dipasang di Jalan Akses Tol Serang Timur, Begini Situasi Terkini
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 1.582 pelanggaran dinyatakan telah valid.
Dari jumlah 1.582 pelanggaran itu, telah dikirimkan sebanyak 1.577 surat tilang kepada para pelanggar.
Kemudian dari jumlah surat tilang yang telah dikirimkan tersebut.
Sebanyak 355 pelanggar telah mengkonfirmasi menerima surat tilang.
"Sebanyak 201 dilakukan secara offline dan 154 secara online," kata dia.
Dikatakan Budi, bahwa para pelanggar tersebut, telah membayar denda yang dimasukkan dalam surat tilang elektronik.
Kemudian pada Januari 2022, Polda Banten juga telah melakukan pengajuan pemblokiran.
Terhadap 806 surat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai bukti kamera ETLE.
Adapun jenis pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE, di antaranya sebanyak 1.567 pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman.
Kemudian sebanyak 163 pelanggaran tidak menggunakan helm, 127 pelanggaran terkait marka jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kamera-cctv-tilang-elektronik.jpg)