BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Regulasi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
BKPSDM Kabupaten Serang Masih Tunggu Regulasi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang, hingga kini belum mendapatkan petunjuk teknis, tentang perencanaan peniadaan tenaga honorer 2023 dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan akan ada penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Menurutnya, status pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabid Administrasi dan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Serang Hamimi mengatakan, sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: Kementerian dan Pemerintah Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Menpan RB: Mengacaukan Formasi ASN
Mengenai tindak lanjut yang akan diberlakukan bagi tenaga honorer, yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Serang.
"Belum ada juknisnya, apakah nanti honorer yang ada diangkat menjadi PNS atau PPPK, belum ada aturannya," katanya kepada TribunBanten.com di BKPSDM, Selasa (25/1/2022).
"Kami sampai saat ini juga masih menunggu regulasi dari pusat," lanjutnya.
Ia menjelaskan, jika honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK, tentu harus melalui beberapa pertimbangan.
Menurutnya, kemungkinan peniadaan honorer hanya dalam bentuk bahasa saja.
Dan mungkin saat ini yang masih honorer akan diikutsertakan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga menjelaskan jika dulu hanya ada status Tenaga Kerja Kontrak (TKK), kini dirubah menjadi PPPK yang akan dipakai kedepannya.
Namun ia mengatakan, kemungkinan tenaga honorer yang sudah mendaftar PPPK namun tidak berhasil, akan diberhentikan.
“Iya mungkin jika tenaga honorer yang sudah daftar PPPK namun tidak lolos, mungkin akan diberhentikan,"
"Atau kita juga belum tahu pasti, karena masih dalam menunggu keputusan dari pusat,” tuturnya.
Hamimi juga menuturkan, masih belum mendapat instruksi atau arahan lagi dari pemerintah pusat, akan seperti apa teknisnya.
Baca juga: Kabar Baik: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ada Syarat, Masa Kerja, dan Kriteria Usianya
Selain itu, peniadaan honorer tahun 2023 menurutnya tetap memerlukan anggaran serta kajian yang mendalam.
"Karena tidak sedikit untuk membayar tenaga honorer, apakah nantinya dibayar APBD atau APBN kita juga belum tahu," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Hamimi, Pemkab Serang tetap mengacu dan menunggu aturan.
Ia pun berharap, agar jika tenaga honorer tidak jadi PNS, maka bisa jadi PPPK.
