Korban Rudapaksa Berenang Menyeberangi Sungai Ciujung Setelah Dibuang Pelaku Sopir dan Kernet Angkot

selain memerkosa, pelaku juga merampok barang berharga milik korban di daerah Balaraja.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
(Tribun Jakarta/Ega Alfreda)
Satreskrim Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dari tersangka sopir dan kernet angkot yang merudapaksa dan nyaris menghabisi nyawa wanita muda. 

Kemudian korban dibuang ke sungai pada tengah malam.

Ternyata aksi pelaku itu bukan kali ini saja.

Jauh sebelum menodai SP (24) yang merupakan penumpang angkotnya, dia pernah juga merudapaksa wanita lain yang membuatnya mendekam di penjara.

Namun, hal itu tak membuatnya jera.

Baca juga: Selamat dari Percobaan Rudapaksa, Gadis Ini Malah Berakhir Kritis Karena Dipukul Batu oleh Pelaku

Pada 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, saat dia dan kernetnya GG (24) merudapaksa SP dengan cara yang begitu keji.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ternyata IS pernah melakukan hal serupa alias residivis.

"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Zain, Selasa (25/1/2022).

GG juga pernah berulah dan sempat ditahan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," sambung Zain.

Dijelaskan Kapolresta, kejadian berawal saat SP (24) ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Restorative Justice Untuk Dua Tersangka Perudapaksa Difabel, Polisi: Sudah Ditahan 41 Hari

Pada waktu itu, SP berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24).

Kondisinya, di dalam angkot tersebut hanya ada ketiga orang tersebut.

Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin disebuah SPBU.

Usai mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved