Pria 33 Tahun Ajak 3 Temannya Mengeroyok Korban di Pos Ronda, Tak Terima Mantan Istrinya Dijodohkan

Pria berusia 33 tahun itu kemudian melampiaskan kekesalannya melalui cara menganiaya korban.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Polsek Carenang
Personel Polsek Carenang memintai keterangan pengeroyok di Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Kamis (27/1/2022). 

Tim Unit Reskrim Polsek Carenang langsung mengejar para pelaku setelah melakukan identifikasi.

Polisi menangkap TF dan RS pada Kamis ini.

Baca juga: Pergoki Aksi Pencurian, Satpam Labkesda Tangsel Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya

Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di sekitaran Balai Desa Teras," ucapnya.

Dari dua tersangka, polisi menyita batang bambu yang digunakan untuk memukuli korban.

Polisi masih mengejar dua orang yang ikut dalam pengeroyokan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved