Polisi Sepakati Penyidikan Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Dilanjutkan
Tim Researse Kriminal Polres Serang Kota Sepakati Penyidikan Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Dilanjutkan
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM - Tim Researse Kriminal Polres Serang Kota sepakat melanjutkan proses penyidikan, dalam kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
"Benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel dilanjutkan" katanya dalam release yang dikirim melalui grup Humas polres Serang Kota, Jumat (28/1/2022).
Sebagaimana diketahui, bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota, dan menimbulkan reaksi dari publik.
Baca juga: Ditanya Hasil Gelar Perkara Kasus Rudapaksa Gadis Difabel, Begini Reaksi Kapolres Serang Kota
Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Di bukanya kembali proses Penyidikan tersebut.
Atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021.
Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009.
Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gelar perkara Khusus tahap pertama ini dihadiri oleh Polres Serang Kota, yang diasistensi oleh Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten, dan Bidkum Polda Banten, dilaksanakan di Polda Banten pada hari Selasa, (25/1/2022).
Dan atas rekomendasi gelar perkara tersebut kemudian dilakukan kembali Gelar Perkara Khusus di Polres Serang Kota pada hari Jum'at (28/1/2022).
Dengan dua tahapan Gelar Perkara, dimana tahapan pertama di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Serang Kota-Polda Banten Gelar Perkara Kasus Rudapaksa Gadis Difabel
Untuk tahap berikutnya, gelar perkara secara internal bersama Pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten.
Yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Baidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Waka Polres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
"Maka hari ini Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel," pungkas David.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perkara-khusus-kasus-asusila-terhadap-perempuan-difabel-dilanjutkan-polres-serang-kota.jpg)