Dipecat dari Kepolisian, Ini Fakta Kasus Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin

Dipecat Dari Kepolisian, Ini Fakta-fakta Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews.com: Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Akhirnya Dipecat, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/29/nasib-bripka-bt-yang-rudapaksa-mahasiswi-magang-di-banjarmasin-kini-akhirnya-dipecat. Penulis: Endra Kurniawan Editor: Arif Fajar Nasucha
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku rudapaksa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

Bagaimana informasi lengkap dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari BanjarmasinPost.co.id dan Kompas.com, Minggu (29/1/2022):

Viral di media sosial

Kasus ini juga sempat viral di media sosial, setelah VDPS membagikan pengalaman pilunya.

Perkenalan VDPS dengan Bripka BT berawal dari ia melaksanakan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai dengan 14 Agustus 2021.

Usai melaksanakan magang, pelaku ternyata sering menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.

Walaupun sering diajak jalan oleh pelaku, korban selalu menolak dengan mengeluarkan berbagai alasan.

Namun pada kesempatan lain, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Pelaku rupanya sudah merencanakan akan memperkosa korban setelah minuman energi yang dibelinya di sebuah supermarket telah dicampur dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga tetapi terpaksa meminum minuman itu hingga akhirnya tak berapa lama korban lemas dan berdaya.

VDPS mengingat, ketika dirinya lemas, pelaku ternyata membawanya ke sebuah hotel. Di situlah korban akhirnya dirudapaksa sebanyak dua kali.

Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap pelaku akhirnya berjalan setelah korban melayangkan laporan.

Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.

Kasus yang rudapaksa mahasiswi magang ini juga memicu reaksi dari kawan-kawan korban. 

Hasilnya, mahasiswa dari berbagai elemen menggelar demo halaman eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022) siang.

Baca juga: Demi Temui Orang Tua di Balaraja Jadi Alasan SP Naik Angkot Tengah Malam Hingga Berujung Dirudapaksa

Mereka berkumpul untuk menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kalsel) terkait kasus rudapaksa yang dialami oleh satu mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved