Daftar Lengkap Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022
Berapa gaji Kepala Puskesmas dan gaji Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta terbaru tahun 2022?
Editor:
Vega Dhini
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
- Kepala Dinas: Rp 60.480.000
- Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
- Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
- Kepala Bidang: Rp 40.770.000
- Kepala Suku Dinas Kota: Rp 40.770.000
- Kepala Suku Dinas Kabupaten: Rp 40.770.000
- Kepala UPT: Rp 40.770.000
- Kepala Puskesmas Kecamatan: Rp 39.510.000
- Direktur RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 40.770.000
- Direktur RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 39.510.000
- Kepala Bagian/Kepala Bidang pada RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 33.930.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi_pada Dinas: Rp 27.000.000
- Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian/ Seksi pada RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian pada Puskesmas Kecamatan: Rp 26.190.000
- Kepala Puskesmas Kelurahan: Rp 23.580.000
(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji.jpg)