Diduga Lecehkan 3 Siswinya, Oknum Guru Kontrak MTS di Sultra Ditangkap, Polisi Lakukan Penyeledikan
Seorang oknum guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTS) ditangkap polisi karena diduga merudapaksa 3 siswinya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah terjadi di Sulawesi Tenggara.
Melansir kompas.com, pelakunya merupakan oknum guru kontrak di Madrasah Tsanawiyah (MTS), Kabupaten Konawe, berinisial EP (34).
EP merupakan warga Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Terbukti Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dan Penghargaannya Dicopot
Sementara korbannya berjumlah tiga orang, berinisial S, A dan D.
Kini, pelaku telah diamankan aparat kepolisian Polres Konawe setelah adanya laporan orangtua korban dan bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru.
"Berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Jacub, dalam keterangan tertulis, Senin (31/2/2022).
Mantan kapolsek KP3 Bau-Bau ini menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Tersangka akan kami tahan di rumah tahanan mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," ujar dia.
Terpisah, salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pihak keluarga tidak akan membiarkan persoalan ini.
"Tidak akan didiamkan, orangtua korban keluarga ku tidak akan ada yang mau damai," tegas dia.
Dia mengatakan, seharusnya guru menjadi tauladan bagi siswanya, tetapi yang terjadi di sekolah ponakannya malah sangat menyedihkan.
Dia pun meminta agar publik mengawal kasus ini.
Kasus Serupa
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur baru-baru ini terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial EM (37), warga Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
EM tega melecehkan lima gadis di bawah umur yang menjadi muridnya.
Baca juga: Pura-pura Hibur Putrinya yang Sedih, Aksi Ayah Tiri Ini Malah Berujung ke Pelecehan Berkali-kali
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, kepala desa setempat MJ menduga jumlah korban masih bisa bertambah mengingat pelaku mengajar puluhan murid.
"Korban pencabulan oleh guru ngaji tersebut, rata-rata usia 9 tahun, saat ini guru ngaji tengah menjalani pemeriksaan pihak Polres Bogor," ujar MJ saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/1/2022).
"Kemungkinan bertambah satu atau dua. Karena pengajian muridnya pasti sekira 30 orang lebih. Saat ini yang baru melapor 5 orang," jelasnya.
Pelaku diketahui sudah 20 tahun berdomisili di Bogor.
Warga Ngamuk Desak Pelaku
Kondisi rumah guru ngaji berinisial EM (37) di Bogor, Jawa Barat yang dirusak warga karena cabuli 5 muridnya. Istimewa via TribunnewsBogor.com
Baca juga: Saya Tambah Sakit Curhat Korban Pelecehan di Boyolali, Niat Melapor Malah Diejek Oknum Polisi
Perusakan rumah ini terjadi gara-gara pelaku awalnya membantah tudingan telah melakukan aksi pencabulan.
Namun setelah warga yang emosi terus mendesak, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Awalnya ia tidak mengaku, namun setelah warga mendesak pelaku akhirnya mau mengakui perbuatanya," ujar warga setempat.
Kini pelaku diamankan oleh Polres Bogor sedangkan korban ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Baca juga: Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini
Korban Buka Suara
Aksi bejat pelaku juga tak bisa terbantahkan seusai korban buka suara.
Korban yang curhat ke keluarganya kemudian dilaporkan ke RT/RW setmpat.
"Mereka mendapatkan laporan bahwa salah seorang anak didik telah dicium dan diraba oleh sang guru ngaji yang berinisial EM (37)," ungkap Kades MJ
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru MTS di Konawe Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Siswinya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-atau-rudapaksa.jpg)