Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Justru Dipangkas Jadi 5 Hari

Masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri ditetapkan menjadi lima hari.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Justru Dipangkas Jadi 5 Hari
Instargram @info.bandarasoeta
Sejumlah penumpang pesawat antre di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang banten beberapa waktu lalu.

TRIBUNBANTEN.COM - Masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri ditetapkan menjadi lima hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari.

"Dengan catatan WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin (Covid-19) lengkap," kata dia, saat konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (31/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Dorna yang Bisa Batalkan Balapan jika Harus Karantina hingga Tanggapan Sandiaga Uno

Hanya saja, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama, tetap wajib menjalani karantina selama tujuh hari.

Luhut mengatakan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.

Meski demikian, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal.

Luhut juga menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron.

Kedua, berdasarkanriset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.

Baca juga: Lepas Rindu usai Jalani Karantina, Atta Halilintar & Aurel Langsung Berkunjung ke Rumah Krisdayanti

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan.

Luhut mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Tulisan ini sudah tayang di tribunnewswiki.com berjudul Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved