Kabupaten Tangerang
Kronologi COD Ponsel Berujung Perampasan, Pemuda di Kabupaten Tangerang Ini Ditangkap
Pemuda berinisial ESP (20) dilaporkan telah melakukan aksi perampasan ponsel di Kabupaten Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemuda berinisial ESP (20) dilaporkan telah melakukan aksi perampasan ponsel di Kabupaten Tangerang.
Dihimpun Tribun Tangerang, ESP kini ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten.
ESP merupakan warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana perampasan ponsel milik korban Rizky Hidayat. warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Putri Bupati Nyaris Jadi Korban Perampasan, Pelaku Nekat Tabrak Gerbang Mapolres, Ditembak Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pengatakan, peristiwa perampasan itu terekam kamera CCTV di minimarket di Desa Pasir Nangka, Tigaraksa.
"Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya," ujar Zain, Minggu (30/1/2022).
Dia menjelaskan, awalnya korban hendak menjual ponsel miliknya itu.
Baca juga: Update Kasus Subang, Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan, Ditanya Soal Perampasan Nyawa
Kemudian, korban minta tolong teman bernama Zikir yang saat ini berstatus saksi untuk menjualkan ponsel tersebut.
Lalu, Zikir menghubungi tersangka yang berniat membeli ponsel.
"Saat bertemu di TKP (tempat kejadian perkara-Red) tersangka berpura-pura memeriksa kondisi HP."
"Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan hape, namun terjatuh karena ditendang tersangka," ujar Zain.
Baca juga: Selamatkan Aset Negara, Ahli Hukum Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Setelah kejadian itu, korban dan saksi membuat laporan ke Polsek Tigaraksa. Aparat pun bergerak cepat melacak keberadaan tersangka.
Tidak butuh waktu lama, tersangka diringkus di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Polisi di Kota Tangerang Duel Maut dengan Pencuri Motor saat Sedang Pantau Pelaku Narkoba
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti ponsel, helm, sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Pura-pura Jadi Pembeli, ESP Rampas Ponsel di Tigaraksa Kabupaten Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-handphone.jpg)