Rumah Doa POUK di Teluknaga Dibuka Lagi, Ini Hasil Mediasi dengan Pemkab Tangerang
Rumah doa milik jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali dibuka setelah sebelumnya sempat disegel.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Rumah doa milik jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali dibuka setelah sebelumnya sempat disegel.
Pembukaan segel dilakukan usai tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi antara pihak jemaat dan pemerintah daerah.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan bahwa pencabutan segel merupakan hasil dari mediasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, camat, hingga unsur terkait lainnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Ledakan Dapur SPPG Carenang Serang, Dua Pekerja Terluka
“Hasil mediasi kemarin akhirnya segel yayasan dan rumah doa jemaat POUK sudah dicabut. Plang yayasan juga sudah dipasang kembali,” ujar Gugun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, Gugun menegaskan bahwa persoalan perizinan bangunan rumah doa tersebut belum sepenuhnya selesai.
Hingga saat ini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan sejak 2023 masih dalam proses penerbitan.
Menurutnya, lambatnya proses perizinan menjadi salah satu akar persoalan dalam kasus ini.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih aktif dalam membimbing masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi.
"Itulah masalahnya. Pemda itu seharusnya membimbing, bukan cuma menunggu berkas. Camat atau Bupati itu bapaknya masyarakat. Kalau ada kekurangan syarat, ya dibimbing, diarahkan, bukan didiamkan sampai setahun lebih," kata dia.
Menurut dia, penutupan tempat ibadah memiliki risiko hukum, salah satunya adalah sanksi pidana karena menghalangi orang ibadah.
“Kita sampaikan bahwa penutupan tempat ibadah itu ada risiko hukumnya. Menghalangi orang beribadah bisa dipidana,” kata Gugun.
leh sebab itu, untuk sementara, rumah doa tersebut tetap dapat digunakan oleh jemaat POUK sambil menunggu penyelesaian perizinan.
“Kita akan kawal terus janji Pemda ini. Kalau konsisten, saya kira tidak akan ada kericuhan lagi,” ucap Gugun.
Dalam mediasi tersebut, terdapat lima poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Pencabutan segel/pembukaan segel Yayasan POUK dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga dan sudah terlaksana;
| Anggaran Program Sekolah Gratis Tersendat, Kepala Sekolah di Tangerang Andalkan Dana Talangan |
|
|---|
| Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Melanda Tangerang Raya, Ini Penjelasan BMKG |
|
|---|
| Bupati Tangerang Maesyal Minta ASN Hemat Energi dan Tekan Pemakaian Listrik Lewat WFH |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja Maut di Tangerang Banten, Pria Tewas Terlindas Truk Kontainer |
|
|---|
| Warga Pasar Kemis Tangerang Digegerkan Dengan Kotak Misterius di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Rumah-doa-milik-jemaat-POUK-Tesalo.jpg)