Modus Ajak ke Kamar, Habib Yusuf Alkaf Lecehkan 2 Anak Didik di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf, Senin (31/1/2022) malam.

Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf, Senin (31/1/2022) malam.

Warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Madura, itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Adapun penangkapan dilakukan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Setelah Dibisikkan Jadi Mau, Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, pelecehan dilakukan Habib Yusuf terhadap dua anak didik di kediamannya.

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar,

dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," kata AKP Tomy Prambana.

Menurut AKP Tomy Prambana, pelecehan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.

Namun, menurut keterangan para korban, pencabulan itu dilakukan beberapa kali oleh Habib Yusuf Alkaf.

"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," bebernya.

Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian)

Baca juga: Pura-pura Hibur Putrinya yang Sedih, Aksi Ayah Tiri Ini Malah Berujung ke Pelecehan Berkali-kali

Tak hanya itu, Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga mengungkapkan, sebelum menangkap Habib Yusuf Alkaf, pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.

Namun, dua kali surat pemanggilan dilayangkan, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.

"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan."

"Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur di Ponpes Bandung Kembali Terjadi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. 

Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved