News

Pengamen Wanita di Depok Dirudapaksa Lima Temannya secara Bergilir, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Kembali terjadi peristiwa seorang wanita dirudapaksa oleh temannya sendiri di kawasan Jalan Layang UI, Kota Depok, Jawa Barat.

Editor: Anisa Nurhaliza
zoom-inlihat foto Pengamen Wanita di Depok Dirudapaksa Lima Temannya secara Bergilir, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Dok. Tribun Jateng
ilustrasi

TRIBUNBANTEN.COM - Kembali terjadi peristiwa seorang wanita dirudapaksa oleh temannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Layang UI, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (29/1/2022).

Melansir dari TribunJakarta.com, kronologi kejadiannya yakni saat seorang wanita AF (19) sedang beristirahat setelah selesai mengamen.

Saat sedang istirahat, AF didatangi oleh teman-teman pengamennya dan diajak untuk berkumpul.

Walaupun AF merasa lelah, ia tetap ikut berkumpul bersama temannya.

"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno di ruangannya, Senin (31/1/2022).

Saat berkumpul bersama, teman-temannya mengkonsumsi minuman keras.

Beberapa di antaranya adalah PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19).

AF merasa tidak nyaman saat teman-temannya mulai mengkonsumsi miras.

Tak lama kemudian AF memilih untuk pulang ke rumah saja.

Namun saat hendak pulang, satu di antara temannya tidak mengizinkannya, dan AF ditahan untuk tidak usah pulang.

Baca juga: Terbukti Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dan Penghargaannya Dicopot

"Di sana ada minum-minuman keras. Kemudian saat korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," jelas Yogen.

Tak disangka, teman-teman AF mengancam korban dengan menggunakan pecahan kaca.

Entah apa yang dipikirkan oleh laki-laki tersebut sehingga tega melakukan perbuatan jahat kepada teman wanitanya.

Minuman keras dan pecahan kaca yang ada menjadi bukti kejahatan yang para pelaku lakukan kepada wanita pengamen ini.

Dengan teganya mereka merudapaksa AF secara bergilir.

"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Yogen Heroes Baruno segera melakukan tindakan saat pihaknya mendapatkan laporan tentang peristiwa ini.

Pihaknya segera bertindak cepat dan menangkap pelaku.

Baca juga: Penyidikan Lagi, 2 Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel di Kasemen Kembali Ditahan Polres Serang Kota

"Setelah ditangkap dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Karena semua di atas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.

Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam

IS (22) sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai pada tengah malam rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.

Jauh sebelum menodai SP (24) yang merupakan penumpang angkotnya, dia pernah juga merudapaksa wanita lain yang membuatnya mendekam di penjara.

Namun sayangnya hal itu tak membuatnya jera.

Justru membuat IS semakin beringas kala beraksi melampiaskan hasratnya kepada wanita.

Baca juga: Polres Serang Kota Terima Masukan dan Evaluasi Soal Restorative Justice Perkara Rudapaksa Difabel

Terbaru pada 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, saat dia dan kernetnya GG (24) merudapaksa SP dengan cara yang begitu keji.

Hal itu di dalam angkot jurusan Serang-Balaraja yang dikendarai pelaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ternyata IS pernah melakukan hal serupa alias residivis.

"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Zain, Selasa (25/1/2022).

Sementara, GG juga pernah berulah dan sempat ditahan polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," sambung Zain.

Dijelaskan Kapolresta, kejadian berawal saat SP (24) ingin menjenguk orang tuanya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pada waktu itu, SP berangkat menggunakan angkot yang disopiri IS (22) dan kernetnya GG (24).

Kondisinya, di dalam angkot tersebut hanya ada ketiga orang tersebut.

Baca juga: Buka-bukaan Korban Rudapaksa Sopir Angkot Serang-Balaraja, Terungkap Alasan Naik Angkutan Umum

Di tengah perjalanan, IS tiba-tiba mengisi bensin disebuah SPBU.

Usai mengisi bensin, GG selaku kernet langsung menutup rapat-rapat pintu angkot tersebut.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul. Korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya," papar Zain.

Tak hanya sekali, dua kali, ternyata SP dinodai berulangkali secara bergantian oleh IS dan GG.

Seakan tak puas dengan aksi bejatnya, kedua tersangka juga merampas harta benda milik korban.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," sambung Zain.

Sontak, korban langsung tidak sadarkan diri dan dikira sudah meninggal oleh kedua pelaku.

IS pun langsung tancap gas menuju Jembatan Tirtayasa untuk membuang korban ke sungai.

"Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung," ujar Kapolresta.

IS dan GG membuang SP dari atas jembatan ke sungai.

Baca juga: Bocah 13 Tahun Buka Suara, Ungkap Kematian Tak Wajar Pemuda di Bekasi Ternyata Dihabisi Sahabatnya

Untungnya, saat tercebur ke air, SP langsung sadarkan diri dan sekuat tenaga berenang ke tepi sungai meminta pertolongan.

Warga yang mendengar rintihan SP langsung mengevakuasi korban dan membawanya polsek terdekat.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang," tutur Zain.

Lanjut dia, dalam waktu dua hari, Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku

Para tersangka itu dibekuk diwaktu yang berbeda yakni tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

"Atas penangkapan itu, kita juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep, dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban," ujar Zain.

"Selain itu identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, baju korban," sambungnya.

Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Awal Mula Rudapaksa Bergilir Pengamen Wanita di Depok, Ada Miras Hingga Pecahan Kaca,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved