Polres Serang Kota Terima Masukan dan Evaluasi Soal Restorative Justice Perkara Rudapaksa Difabel

Polres Serang Kota Terima Masukan dan Evaluasi Soal Restorative Justice Perkara Rudapaksa Difabel

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Tribunbanten.com/Mildaniati
Dua tersangka perudapaksa gadis difabel di Kota Serang dihadirkan saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Polres Serang Kota akan lakukan evaluasi untuk penyidik, atas kasus yang ramai dan sempat viral, yaitu dibebaskannya dua tersangka perudapaksa seorang difabel lantaran Restorative Justice.

Kedua tersangka sempat dibebaskan, lantaran adanya musyawarah antara kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan pelaku.

Dengan syarat menikahkan, menafkahi dan menjaga korban atas nama YA yang tengah mengandung 6 bulan.

Baca juga: Polisi Sepakati Penyidikan Kasus Rudapaksa Gadis Difabel Dilanjutkan

Polisi pun mengeluarkan surat SP3 atas kasus tersebut.

Namun, hal itu menuai sorotan dari publik, sehingga masyarakat mendorong agar tersangka ditahan.

Pada Jumat (28/1/2022) polisi mengadakan gelar perkara khusus di Mapolres Serang Kota, mendatangkan Wasidik Polda Banten, Kasatreskrim Polres Serang Kota dan jajarannya.

Dihadirkan pula keluarga korban bersama YA dan tersangka.

Hasil akhirnya, pada Sabtu (29/1/2022) Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengaku, sudah menahan keduanya terhitung sejak tadi malam.

Hutapea menambahkan, dirinya sudah melakukan penerbitan proses penugasan lanjutan, penyidikan lanjutan, menurunkan surat perintah penahanan terhitung sejak tadi malam.

"2 orang pelaku sudah buat berita acara laporan lanjutan, dan penahanan lanjutan, dan segera koordinasi dengan jaksa pemeriksaan agar sampai P21," terangnya.

Baca juga: Dipecat dari Kepolisian, Ini Fakta Kasus Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin

Saat ditanya terkait evaluasi untuk tim penyidik, Hutapea mengaku pihaknya akan lakukan koordinasi dengan biro pengawasan dan penyidikan (Wasidik) Polda Banten terkait kelanjutannya.

Sedangkan terkait evaluasi Restorative Justice (RJ), Hutapea mengaku akan menjadikan hal itu sebagai pelajaran.

"Ini pembelajaran buat kita dan masukan dari kawan-kawan media, dari masyarakat, kita akomodir dan kita akan lebih mendengar, artinya kita terima dan aplikasikan keluhan-keluhan," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved