Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga, Imbas Provinsi Banten Masuk Zona PPKM Level 2 dan 3

Polda Banten Akan Perketat Mobilitas Warga, Imbas Provinsi Banten Masuk Zona PPKM Level 2 dan 3

Editor: Ahmad Haris
Dok. Humas Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memperketat mobilitas warga.

Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali.

Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri, wilayah di Provinsi Banten yang ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang.

Lalu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 1 Februari 2022: Melonjak Tinggi, Kasus Baru Tembus 16.021 Pasien

Sedangkan untuk di Kota Serang, ditetapkan level 3 PPKM.

Shinto Silitonga menerangkan, pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali ini, mulai dilakukan sejak 1 Februari ini, sampai 7 Februari 2022.

Sejumlah aktivitas di luar rumah, akan dibatasi sesuai dengan level PPKM, yang diberlakukan di masing-masing daerah.

"Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," ujar Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (01/02).

"Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2," lanjutnya.

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2.

Serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved