Virus Corona di Banten
BREAKING NEWS: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pasar Lama, Pengendara tak Luput Jadi Incaran
Tim gabungan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Lama Kota Serang
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim gabungan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Lama Kota Serang, di Jalan M Hasanudin No 84, Kamis (3/2/2022).
Tim gabungan terdiri atas Polres Serang Kota, Satpol PP, TNI, Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), Kota Serang masuk PPKM Level 3 karena capaian vaksinasi baru mencapai 50 persen.
Baca juga: Positif Covid-19 di Banten Nyaris Tembus 2.500 Kasus, Wagub Andika: Terapkan Prokes Tanpa Kompromi
Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi operasi, para pedagang di Pasar Lama diminta untuk mengenakan masker.
Pedagang yang kedapatan tidak mengenakan masker, diberikan secara gratis oleh petugas.
Setiap pengendara pun tidak luput menjadi incaran operasi, sebagai bentuk pemerataan pendisiplinan.
Terlihat pengendara roda dua, roda empat, tukang becak, dan pedagang gerobak keliling diberikan masker.
Baca juga: Inggris Resmi Jadi Negara Pertama yang Dinyatakan Bebas dari Pandemi Covid-19, Masker Tak Wajib Lagi
Petugas juga meminta agar pengendara memakai masker di lokasi setelah diberikan oleh petugas.
Tim gabungan juga menyiapkan handsanitizer dan sabun cuci tangan, sera membagikannya pada pedagang dan pengendara.