Nadiem Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Perhimpunan Guru: Tidak Tegas

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, menilai SE itu
tidak tegas.

"Itu tidak tegas, karena ada kata "dapat" untuk PPKM Level 2 itu kan ada kata dapat. Justru kata "dapat" itu bentuk ketidaktegasan," katanya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen, Cek di Sini untuk Wilayah Banten!

Ia menegaskan, pihak guru tetap meminta untuk menghentikan dulu sementara PTM di Jakarta dan juga wilayah aglomerasi. Termasuk di daerah yang positivity ratenya sudah di atas 5 persen.

"Karena rekomendasi WHO dua tahun lalu kan PTM belum bisa dibuka kalau positivity rate masih di atas 5 persen," katanya.

Diketahui, pada SE tersebut, Kemendikbudristek menetapkan bahwa sekolah di daerah-daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan PTM 50 persen.

Surat itu diteken langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.

Baca juga: Anies Baswedan Mengusulkan PTM di Jakarta Dihentikan Sementara

SE tersebut juga menegaskan, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Lebih lanjut, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Perhimpunan Guru Kritik Surat Edaran Nadiem Soal PTM: Tidak Tegas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved