3 fakta Unik Jenderal NII di Garut yang Diringkus Polisi: Ajak Gedung Putih dan PBB Bergabung
3 fakta Unik Jenderal NII di Garut yang Diringkus Polisi: Ajak Gedung Putih dan PBB Bergabung
Wirdhanto menjelaskan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.
Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitu pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-Undang informasi transaksi elektronik,"
"Termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ketiganya melakukan hal tersebut untuk meneruskan perjuangan Sensen Komara sebagai presiden dari NII.
Menurut pantauan Tribun Jabar, kanal Youtube Parkesit 82 itu diikuti oleh 317 orang dan memuat konten propaganda penyebaran ajaran NII.
Wirdhanto menjelaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih jauh melalui akun Youtube tersebut maupun terhadap orang-orang di sekitar tersangka.
"Untuk saat ini, masalah pengikut tentu jadi langkah penyelidikan lebih lanjut. Di satu sisi kami akan melihat peminat dari akun medsos tersebut dan termasuk juga orang-orang yang berada di sekitarnya," ujarnya.
Ketiga tersangka merupakan jenderal yang diangkat langsung oleh Sensen Komara dan bertugas untuk menyebarkan paham NII di seluruh dunia.
2. Mengajak Gedung Putih masuk NII
Dalam video yang sempat viral ketiga tersangka menyerukan imbauan kepada dunia dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera bergabung dengan NII.
Ketiganya berkeliling di kampung halamannya sambil membawa bendera merah putih dengan lambang bulan dan bintang.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sampaikan, kepada seluruh dunia internasional dengan atas nama PBB untuk segera memasuki Negara Islam Indonesia silakan welcome-welcome kepada yang terhormat PBB," ujar salah satu tersangka.
Salah satu tersangka kemudian menyeru agar Gedung Putih di Amerika masuk ke NII.
"Gedung putih Amerika Serikat welcome welcome silakan masuk memasuki Negara Islam Indonesia, Madinah Indonesia madani. Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar. Kepada seluruh dunia Internasional welcome-welcome silakan memasuki Negara Islam Indonesia" ucapnya.
