Daftar Gaji Pensiunan ASN, Tunjangan Pensiun PNS Baru Bisa Capai Rp 1 Miliar, Ini Syaratnya

Aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki purna bakti, bisa mendapatkan tunjangan pensiun Rp 1 miliar

TribunBanten.com/Mildaniati
Sebanyak 115 calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2019 diambil sumpahnya saat pelantikan menjadi PNS di Pemkot Serang, Rabu (2/2/2022). 

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan PNS.

Menurut Tjahjo, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Ini gaji pensiunan PNS:

Uang pensiun PNS pokok

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca juga: Kisah Wiwik, 4 Tahun Menjadi Guru Honorer dengan Gaji Rp 200 Ribu per Bulan, Kini Diangkat PNS

Uang pensiun untuk janda/duda pensiun

PNS Pensiunan janda/duda

PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved