Diisi Mayoritas Polwan, Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polda Segera Dibentuk

Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera dibentuk di tingkat Bareskrim dan Polda.

TribunBanten.com/Mildaniati
Anggota Satlantas Polres Serang Kota punya cara unik dengan memakai sepatu roda menggelar Operasi Patuh Maung 2021, Sabtu (25/9/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) segera dibentuk di tingkat Bareskrim dan polda.

PPA itu khusus membidangi tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Direktorat PPA akan diisi mayoritas polwan.

Hal itu juga akan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi para Polwan untuk mengisi jabatan di internal Polri.

Baca juga: Antisipasi Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, DP3AKB Kota Serang Akan Sediakan Rumah Aman

"Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara sehingga ruang-ruang bisa diisi untuk pengembangan karier lebih bagus," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Menurut eks Kabareskrim ini, pengembangan unit PPA menjadi direktorat tersendiri dilakukan dalam rangka menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

"Sedang berproses, dari sisi penanganannya kita ingin ada direktorat sendiri yang khusus menangani. Di tingkat Mabes ada (dipimpin) bintang satu, di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda," ucapnya.

Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak-anak.

Baca juga: 239 Kasus Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Banten Selama Satu Tahun Terakhir

Komitmen itu ditegaskan saat menerima Komnas Perempuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Nantinya direktorat khusus itu akan diisi jajaran yang profesional dan berintegritas.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di KemenPAN-RB.

Hal itu guna menghindari perempuan dan anak mengalami peristiwa yang membuat mereka menjadi korban dua kali.

"Manakala yang menginterogasi, kemudian yang menangani beda jenis kelamin, akan membuat masalah baru sehingga mereka merasa menjadi korban dua kali," kata Sigit.

Ia juga mengatakan akan mengedepankan perlindungan dan kehati-hatian terhadap suasana kebatinan dari para korban terkait proses peradilan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Saat ini masih ada sumbatan komunikasi terkait kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.

Baca juga: Motornya Digadai Cepu Polisi, Wanita Penjual Bubur Nangis Curhat ke Kapolri, Pelaku Kini Diburu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved