Empat Pemuda Mabuk Tuak Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Nyaris Dihajar Massa
Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022).
Empat orang itu diketahui merudapaksa gadis di bawah umur.
Warga pun kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00.
Baca juga: Satpam di RS Rudapaksa Anak Pasien Rawat Inap Umur 13 Tahun, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi
Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.
"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).
NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).
Saat nongkrong, mereka meminum tuak.
Sekitar pukul 23.00, NA membawa korban ke rumah SA yang dalam keadaan sepi.
Rumah SA ini, korban dirusapaksa empat orang secara bergiliran.
Baca juga: Modus Diajak Jalan, Gadis 14 Tahun Malah Dirudapaksa 11 Laki-laki di Bawah Umur, Ini Kronologinya
Korban tidak kuasa melawan karena keempat orang itu dalam pengaruh minuman keras.
Orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang semalaman dan mendatangi rumah NA.
"Ternyata NA juga tidak berada di rumahnya," ujarnya.