Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Empat Pemuda Mabuk Tuak di Cikande Nyaris Dihajar Massa
Warga pun mengarak empat orang itu ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati NA, SA, dan AJ masih tidur di ruang tamu.
Baca juga: Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil
Adapun SAR berada di dalam kamar bersama korban.
Keempat orang itu langsung dibawa paksa ke pos ronda hingga nyaris dihajar warga.
"Hingga akhirnya pihak balai desa melaporkan hal tersebut ke Mapolres Serang. Keempatnya dibawa ke Mapolres Serang," ucapnya.
Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Motif keempat tersangka diduga tidak kuat menahan nafsu akibat pengaruh minuman keras.
Dedi mengimbau para orang tua untuk tidak mudah percaya dan mengizinkan, terutama anak gadis keluar pada malam hari.
Para tersangka dikenai Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara.