Deddy Corbuzier Mengiyakan Penghasilan Capai Rp 5 Miliar/Tahun, Sri Mulyani: Tarif Pajaknya Naik

Sri Mulyani yakin cukup banyak orang Indonesia yang akan masuk dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Setneg/Biro Pers Setpres
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNBANTEN.COM - Saat diundang Deddy Corbuzier di podcast Close The Door, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menanyakan penghasilannya.

"Saya tanya, kamu dapat Rp 5 miliar? Dia menjawab iya. Berarti tarif pajaknya naik," ujar Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

Sri Mulyani yakin cukup banyak orang Indonesia yang akan masuk dalam golongan berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Baca juga: Wajib Tahu UU HPP yang Berlaku pada 2022, Penghasilan Rp 60 Juta/Tahun Baru Dikenai PPh Sebesar 5%

Baca juga: Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, Ini Cara Menghitung PPh dari Pendapatan per Bulan

Pemerintah bisa menarik pajak lebih banyak dari orang yang berpenghasilan super besar lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut, diatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.

Menurut Sri Mulyani, ini merupakan layer yang baru.

Pada peraturan yang lama, hanya diatur WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenai tarif pajak 30 persen.

“Sekarang kami bagi dua. Yang Rp 500 juta-Rp 5 miliar tetap tarif pajaknya 30 persen. Kalau di atas Rp 5 miliar, tarif pajaknya 35 persen,” ujar bendahara negara ini.

Baca juga: Bekas Dirut Pengemplang Pajak Divonis PN Tangerang, Penjara 2 Tahun 8 Bulan dan Denda Rp 82,4 Miliar

Baca juga: Sentil Pengemplang Pajak, Menkeu Sri Mulyani: Selama Bukan di Mars, Kami Bisa Telusuri Harta Mereka

Kebijakan ini dilaksanakan atas dasar azas keadilan.

Dalam hal ini, bukan berarti pemerintah ingin memeras orang kaya, tetapi ia meminta agar masyarakat yang super kaya bisa membantu masyarakat yang kurang kaya.

“Ini bukan karena kami enggak sayang yang kaya. Tapi, yang kaya kami minta untuk sayang yang kurang kaya. Yaitu, untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” ucap Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ada Pajak Orang Super Kaya, Sri Mulyani: Tarif Pajak Deddy Corbuzier Naik 35%

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved