Iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 Rp 139,55 T, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1/2022

Selain itu, juga terdapat 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Hingga 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp 139,55 triliun.

Dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan pada 2021, terdapat 23.608 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Selain itu, juga terdapat 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perluasan kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS akan terus dilakukan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran program JKN-KIS, siap berkolaborasi dengan puluhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga: Apa Itu P-Care? Inilah Fungsi Aplikasi P-Care Vaksinasi dari BPJS Kesehatan

Hal itu sesuai perintah Presiden Joko Widodo kepada 30 kementerian/lembaga melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres itu mengoptimalkan pelaksanaan JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Dirut BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penerbitan inpres adalah titik awal penguatan kolaborasi pihaknya dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kolaborasi untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

Baca juga: Kepala BPJS Kesehatan Tigaraksa: Ratusan Ribu Warga Kabupaten Tangerang Belum Terdaftar BPJSKes

Menurut Ghufron, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat.

Diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal.

Ghufron menegaskan pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri," ujarnya melalui rilis, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan Hapus Kelas Layanannya di Tahun 2022

Integrasi untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga akan memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data program JKN-KIS.

Selain itu, juga menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS.

Ghufron juga menyebut pihaknya berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar-penyelenggara jaminan kesehatan.

"Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tangerang Mendorong Badan Usaha untuk Meningkatkan Kepatuhan

Diharapkan kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam inpres dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Ghufron mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan program JKN-KIS.

"Kami optimistis hadirnya inpres mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Kesehatan Sebut Siap Jalankan Instruksi Presiden No 1/2022

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved