Desersi 30 Hari Lebih, Briptu Christy Masuk DPO & Jadi Buronan Propam, Sempat Terlihat di Kendari
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu C resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
TRIBUNBANTEN.COM - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu C resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Sebelumnya, polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polresta Manado ini sempat dikabarkan hilang sejak 15 November 2022.
Namun, hari demi hari Briptu C tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado.
Akhirnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu C ini.
Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Baca juga: Hilang Sejak November 2021, Polisi Bentuk Tim Cari Polwan Christy Triwahyuni
Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
"Faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Informasi terakhir, diduga polwan cantik Briptu C ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Polwan Cantik di Sumsel Dipukul Anggota TNI Kodam II Sriwijaya, Briptu Ayu Alami Pusing Hingga Syok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/briptu-christy-triwahyuni-cantika-sugiarto.jpg)