Warga yang Pukul Petugas PLN Karena Cabut Meteran Terancam 2 Tahun Penjara

Kini AFS sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara,"

Editor: Renald
Polres Bantul
Polisi sudah mengamankan seorang warga yang terekam memukuli petugas PLN di Kabupaten Bantul 

TRIBUNBANTEN.COM - Video seorang warga yang hajar petugas PLN karena tak terima meteran listriknya dicabut viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Lokasi kejadian berada di Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Alasan pemutusan layanan karena pelangan belum membayar tagihan listrik.

Petugas PLN terlihat pasrah saat dipukul dan ditendang warga tersebut.

Baca juga: Briptu Christy Ternyata Hilang Bukan Karena Video Asusila, Tapi Karena Desersi

Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bandung, dan Bali Dinaikkan jadi PPKM Level 3, Luhut: Karena Rendahnya Tracing

Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial AFS.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pemuda 19 tahun itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022).

"Kami juga mengamankan 3 barang bukti, yakni pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan, surat tugas korban, dan surat keterangan sakit korban," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube Polres Bantul.

Archye melanjutkan penjelasannya, AFS mengakui semua perbuatannya.

Kini AFS sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara," imbuhnya.

Penjelasan pihak PLN

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa kejadian pada video viral itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved