Warga yang Pukul Petugas PLN Karena Cabut Meteran Terancam 2 Tahun Penjara

Kini AFS sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan. "Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara,"

Editor: Renald
Polres Bantul
Polisi sudah mengamankan seorang warga yang terekam memukuli petugas PLN di Kabupaten Bantul 

"Petugas PLN sudah ditelepon kakak saya kalau mau ambil di rumah sakit uangnya, terus petugasnya bilang tidak mau, minta ditransfer. Terus ditransfer dikasih nomor rekening pribadi," kata dia.

Meski demikian, pemuda ini menyesal sudah melakukan penganiayaan kepada petugas dan saat ini harus menerima nasibnya meringkuk di tahanan.

"Sekarang saya menyesal," kata AFS.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NASIB Warga yang Hajar Petugas PLN Gegara Cabut Meteran di Bantul, Terancam 2 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved