Ombudsman Ungkap Permasalahan Minyak Goreng, Ternyata Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying
Ombudsman Ungkap Permasalahan Minyak Goreng, Ternyata Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying
Yeka menyampaikan, ketika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan pemerataan harga minyak goreng.
Akhirnya terjadi penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan persediaan di pasaran.
Faktor ini lantas menyebabkan masyarakat sebagai konsumen panik karena takut tidak mendapatkan bagian.
“Begitu ada intervensi (pemerintah) membuat shock market dan menimbulkan penimbunan,” tuturnya.
Terakhir, Yeka mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme antisipasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng tersebut.
Pasalnya, situasi ini telah sering dialami pemerintah terkait bahan pokok masyarakat yang lain.
“Mestinya pengalaman ini karena selalu terjadi bisa diantisipasi."
"Kita berharap tiga hal (temuan) ini kemudian hari bisa dihilangkan,” imbuhnya.
Baca juga: Minyak Goreng di Dua Minimarket di Kota Serang Kosong
Diketahui, harga minyak goreng melonjak dan persediaannya langka di pasaran mulai awal tahun 2022.
Kemendag kemudian mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan "Panic Buying""
