Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, & Bali Mulai Hari Ini
Simak aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai hari ini, Selasa 8 Februari 2022.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin
Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku