Kasus Covid-19 Melonjak, Pemprov Banten Kembali Berlakukan Sistem Kerja WFH, kecuali Sektor Kritikal
Pemerintah provinsi Banten kembali memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah provinsi Banten kembali memberlakukan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan WFH itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.
Adapun kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022.
Baca juga: Tangerang Selatan Tambah Ribuan Kasus Positif Covid-19 Setiap Harinya, ada Varian Delta juga
SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu.
Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.
"Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata Muhtarom, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: 10 Staf OPD di Kota Tangsel Terpapar Covid-19, Pemkot Tangsel Berlakukan WFH
Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas.
Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Keramaian dan Anjurkan WFH, Imbas Omicron Terus Meningkat
Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Muhtarom mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"SE ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Angka Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov Banten Kembali Berlakukan Sistem Kerja WFH
