Bisa Jadi Jutawan Mendadak, Punya Uang Pecahan 75 Ribu Siap-siap Diburu Kolektor, Ini Syaratnya

Uang pecahan Rp 75 ribu diburu kolektor dan akan dihargai Rp 40 juta, apa syarat dan ketentuannya?

Editor: Vega Dhini
bi.go.id
Uang edisi khusus Rp 75.000 spesial HUT ke-75 Kemerdekaan RI 

TRIBUNBANTEN.COM - Uang pecahan Rp 75 ribu diburu kolektor dan akan dihargai Rp 40 juta, apa syarat dan ketentuannya?

Belakangan viral kabar uang pecahan Rp 75 ribu sedang diburu oleh kolektor.

Tak tanggung-tanggung, uang pecahan Rp 75 ribu tersebut kabarnya akan dihargai hingga Rp 40 juta.

Uang edisi khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.
Uang edisi khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. (Bank Indonesia)

Baca juga: Heboh Isu Jual-Beli Ruang Tahanan, Napi Lapas Kelas I Tangerang Beberkan Fakta Ini

Baca juga: Definisi Sultan, Raffi Siap Investasi Rp 75 Miliar untuk Bangun Pabrik di Lombok, Bisnis Baru Lagi?

Baca juga: Diskon Epic Games hingga 75%: WRC 10 hingga Watch Dogs Legion Gold Edition

Baca juga: Siap-siap, Pemadaman Bergilir Wilayah PLN Serang, Kamis 10 Februari 2022 Mulai Pukul 09.00 WIB

Sementara itu, uang pecahan yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000 ini diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.

Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan iyu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Belakangan, uang kertas khusus ini jadi buruan kolektor uang.

Jutaan rupiah rela ditukar kolektor-kolektor itu demi uang kertas 75 ribu memiliki nomor seri kembar.

Seperti dalam video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.

Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.

Dia bersedia membayar seharga Rp 40 juta.

"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.

Bayangkan saja, jika punya 1 lembar uang tersebut, Anda bisa jadi jutawan mendadak.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved