Kejati Banten Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani saat di Gedung Flaza Aspirasi, Pokja Wartawan Banten 

Pengadaan itu dilakukan dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni kontraktor atau rekanan PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.

Adapun modus penyimpangan yang dilakukan, kata dia, yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai dalam kontrak.

"Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Ketua PPP Banten Subadri Ushuluddin: PPP Kota Serang Siap Dulang Suara di Pemilu 2024

Namun untuk pastinya, kata Adhyaksa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak auditor independen.

Sementara dalam hal ini, penyelidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

"Sehingga pada hari ini Selasa (25/1/2022) terhadap penganganan perkara tersebut kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata dia.

Dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved