Kronologi Penangkapan Briptu Christy di Hotel Kemang: Terlihat Bareng Pria di Kolam Renang

Briptu Christy akhirnya ditangkap. Nama Briptu Christy sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/@forumwartawanpolri
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. 

TRIBUNBANTEN.COM - Briptu Christy akhirnya ditangkap.

Nama Briptu Christy sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022) pukul 13.30 WIB.

Sejak Minggu (6/2/2022), Briptu Christy diketahui menginap di Hotel Grand Kemang.

Sejauh ini, belum dapat dipastikan apakah Briptu Christy menginap seorang diri. Namun, menurut Chief Security Hotel Grand Kemang Djumin, Briptu Christy sempat bersama seorang pria di area kolam renang.

"Di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja satu orang," kata Djumin di lokasi.

Baca juga: Akhir Pelarian Briptu Christy, Ditangkap di Hotel Kemang karena Desersi 3 Bulan, Ini Kronologinya

Hanya saja, Djumin tidak mengetahui siapa pria yang saat itu bersama Briptu Christy di kolam renang Hotel Grand Kemang.

Ia menjelaskan, mulanya pihak hotel tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap Briptu Christy.

Beberapa saat setelahnya, 4 anggota polisi berpakaian preman datang dan menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Intinya pada saat penangkapan, tahu-tahu sudah ada di bank pool (area billiar) gitu. Petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel," ujar dia.

Ia menyebut Briptu Christy bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan.

"Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," tutur Djumin.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Briptu Christy dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, diamankan di hotel di Kemang hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Briptu Christy Ternyata Hilang Bukan Karena Video Asusila, Tapi Karena Desersi

Masalah Kerjaan Bikin Briptu Christy Desersi

Suami Briptu Christy yang juga seorang polisi, Briptu Reynaldi angkat bicara alasan istrinya nekat desersi (meniggalkan tugas tanpa izin) hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Briptu Reynaldi mengaku, Briptu Christy sempat curhat padanya sebelum istrinya itu meninggalkan tugasnya sebagai polisi.

Namun Briptu Reynaldi tidak bisa menyampaikan secara detail terkait apa yang diceritakan istrinya.

"Dia meninggalkan tugas dia curhat ke saya. Tapi, kalau saya share ke media mungkin belum bisa karena itu masalah kantor kan. Karena saya juga anggota," kata Briptu Reynaldi dilansir Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Briptu Reynaldi mengatakan istrinya hanya bercerita ingin mencari ketenangan, karena mungkin merasa terlalu banyak pikiran dan tekanan.

"Dia hanya mengatakan mau cari ketenangan dulu, karena mungkin sudah terlalu banyak pikiran dan tekanan," terangnya.

Lebih lanjut Briptu Reynaldi mengungkapkan bahwa istrinya memang tidak bisa menerima tekanan kerja yang berlebih.

"Memang (istri saya) tidak bisa menerima tekanan kerja lebih," ungkap Briptu Reynaldi.

Baca juga: Desersi 30 Hari Lebih, Briptu Christy Masuk DPO & Jadi Buronan Propam, Sempat Terlihat di Kendari

Terkait adanya pemberitaan soal video asusila yang jadi alasan desersi Briptu Christy, Briptu Reynaldi dengan tegas membantahnya.

Briptu Reynaldi menegaskan video asusila itu tidaklah benar.

"Itu tidak benar. Pemberitaan hanya berasumsi sendiri dan tidak mencari informasi yang pasti," imbuhnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Christy, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan ditangkap.

Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Briptu Christy Terlihat Bareng Pria di Kolam Renang Hotel Kemang: Siapa Dia?

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved