Pasutri Positif Covid-19 yang Liburan di Malang Terancam Pasal Kekarantinaan

Beberapa waktu ini, ramai dibincangkan pasangan suami istri (pasutri) asal Samarinda, yang positif Covid-19 namun nekat liburan di Malang

Editor: Renald
Ist via Kompas.com
Viral unggahan warga yang mengaku positif Covid-19 namun beriwisata ke Malang, Jatim. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, keduanya harus diberi sanksi.

"Untuk pemda juga harus memberikan sanksi yang memberikan efek jera pada masyarakat, karena sudah 2 tahun berjalan pandemi. TNI/POLRI, Pemda menegakkan peraturan agar kita semua bisa produktif aman Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).

Kejadian wisatawan yang gagal ke Bali karena positif Covid-19, malahan mengalihkan liburannya ke Malang menurut Wiku sangat memprihatinkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito  saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021) yang juga disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19)

"Melihat kondisi ini kami amat prihatin karena masih saja ada orang yang menyepelekan penularan bahkan sedang tinggi dalam 2 minggu terakhir ini," tambah Wiku.

Ia mengingatkan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk perlunya mengesampingkan ego demi keselamatan bersama.

Selain kesadaran yang harus tinggi dari masyarakat, pemerintah setempat termasuk penyelenggara wisata sebagai penanggung jawab fasilitas publik untuk betul-betul melakukan skrining kesehatan.

Karena dapat mencegah penularan yang tinggi di tengah kondisi alamiah fasilitas publik yang cenderung padat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wisatawan Positif Covid-19 yang Nekat Liburan di Malang Terancam Pasal Pidana Kekarantinaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved