Bolehkah Gunakan Vaksin Covid-19 Non Halal di Masa Pandemi? Ini Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama masa pandemi.

(Shutterstock)
Ilustrasi vaksin 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama masa pandemi.

Namun dengan syarat, tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imunity.

Hal tersebut disampaikan oleh UI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh yang dikutip dari laman MUI, Jumat (11/2/2022).

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity."

"Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam. (tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, MUI: Ibadah Berjemaah Seperti Biasa dengan Syarat Ini

Dirinya menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.

Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan.

Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain.

Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

Baca juga: MUI Tolak Tegas Permintaan Dorce Gamalama Dimakamkan sebagai Perempuan: Harus Sesuai Kelamin Awal!

"Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam," tutur Asrorun.

Menurutnya, ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

Baca juga: 1,5 Juta Jiwa di Kota Tangerang Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Pertama, Capai Angka 95 Persen

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban," pungkas Asrorun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Jelaskan Soal Penggunaan Vaksin Non Halal di Masa Pandemi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved