Virus Corona

Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron, MUI: Ibadah Berjemaah Seperti Biasa dengan Syarat Ini

Pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid diperbolehkan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Agung Ats Tsauroh Serang, Banten, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid diperbolehkan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Hanya saja pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid dilakukan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: 365 Pasien Covid-19 Meninggal Sejak Omicron Masuk Indonesia, Luhut: Didominasi dari 3 Kelompok Ini

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19.

"Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa," ujarnya, dalam siaran Youtube yang diikuti KOMPAS TV Selasa (8/2/2022).

Pernyataan Asrorun Niam ini untuk mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang menyatakan, MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Niam juga menjelaskan, peningkatan kasus COVID-19 mesti menjadi perhatian bersama.

"Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," kata dia.

Baca juga: Cara Dapat Obat Gratis untuk Pasien Isoman Positif Omicron, Akses Web isoman.kemkes.go.id

Kendati aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah," kata dia.

Informasi terkait imbuan pembolehan ganti salat Jumat dengan zuhur tersebut ada di situs resmi MUI dan mendasarkan pada keputusan fatwa MUI terkait wabah, yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi.

"Aktivitas keagamaan berbasis jamaah bagian dari tak perpisahkan dari keputusan pemerintah," tutupnya.

Baca juga: Varian Omicron Mewabah, Satu Sekolah di Kabupaten Serang Tutup

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengajak masyarakat untuk mempertebal protokol kesehatan demi mencegah penularan Omicron yang saat ini penyebarannya sudah tinggi di Indonesia.

"Dikejutkan dengan adanya varian baru yang disebut Omicron yang akan mengganggu keselamatan kita, MUI mengimbau kepada seluruh umat dan warga bangsa untuk mematuhi Prokes," ujar dia.

Anwar mengatakan berdasarkan keterangan para ahli varian Omicron dapat menular lebih cepat ketimbang varian sebelumnya.

Bahkan sejumlah negara merasakan dampak dari varian baru ini dengan terjadinya lonjakan angka kasus harian positif COVID-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved