News
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, KSPSI: Sadis
Peraturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah usia sudah 56 tahun.
Jumhur juga mempertanyakan kemana larinya uang yang diendapkan di BPJS itu.
Baca juga: MASIH DIBUKA! Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Januari 2022, Simak Posisi Tersedia dan Syaratnya
Karena itu, Jumhur melinai organisasi buruh perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Jumhur tidak ingin dengan keluarnya aturan ini membuat banyak pihak memberi kesan bahwa pemerintah sedang tak sanggup memenuhi hak pekerja dalam pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut dan gunakan kembali aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2005.
"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," pungkasnya.
Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menyebut bahwa JHT memang sebenarnya diperuntukkan untuk jaminan hari tua.
Namun, tidak bisa disamaratakan antara penerima maanfaat yang merupakan orang pensiun dan orang yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujar Rahma saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Bikin Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun,