JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Banten: Kok Tega Amat?

Pihak pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Ternyata hal tersebut, kata dia, tidak dibicarakan terlebih dahulu.

"Dengan egoisnya pemerintah menetapkan sepihak, maka perlu dicari tau apa urgensinya," kata dia.

"Kok tega amat tidak memiliki sensitivitas kepedulian terhadap pekerja. Kondisi sedang susah banyak PHK, malah mempersulit pekerja," sambungnya.

Baca juga: Waketum Gerindra Minta Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun di Permenaker Nomor 2 Dikaji Ulang

Afif menilai kebijakan pengupahan pekerja saat ini, baru menyentuh kebutuhan fisik pekerja saja.

Namun belum menurutnya hal itu belum menyentuh kebutuhan sosial pekerja.

"Boro-boro bisa nabung, untuk kebutuhan sehari-hari saja pekerja masih sulit. Makanya begitu terkena PHK, pekerja membutuhkan uangnya di antaranya adalah JHT," ucapnya.

Hal itu dilakukan para pekerja, menurutnya karena pekerja tidak punya tabungan.

"Oleh karenanya, saya mendesak kepada menteri ketenagakerjaan RI agar mencabut permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved