Kronologi Wanita Muda Lempar Bayinya ke Jamban karena Hasil Hubungan Gelap, Ngaku Lahiran saat BAB

Wanita muda berinisial RY (20) kini harus berurusan dengan polisi usai tega membunuh bayinya yang baru lahir.

TribunWow.com
Ilustrasi Bayi Dibunuh 

TRIBUNBANTEN.COM - Wanita muda berinisial RY (20) kini harus berurusan dengan polisi usai tega membunuh bayinya yang baru lahir.

Dikutip dari Tribun Pantura, RY merupakan warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Pada Sabtu (5/2/22) lalu, RY membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya di jamban kolam ikan belakang rumah.

Baca juga: Mayat Bayi dalam Kardus di Lombok Barat, Ada Secarik Kertas Minta Tolong

Aksi RY terungkap usai aparat kepolisian Polresta Banyumas menerima informasi terkait penemuan mayat bayi perempuan di dalam kolam. 

Petugas kepolisian pun langsung datang ke lokasi untuk olah TKP dan mencari pelaku pembuangan bayi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas lalu mendapat informasi ada perempuan yang dirawat di RSUD Ajibarang setelah melahirkan. 

Didapati bahwa ibu dari bayi itu ialah RY. RY lalu dibawa ke kantor polisi pada Jumat (11/2/2022) untuk dimintai keterangan.

RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan membuangnya di jamban, Jumat (11/2/2022).
RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan membuangnya di jamban, Jumat (11/2/2022). (IST)

Baca juga: Janjikan Bayi Laki-laki, Oknum Dukun Tancapkan Paku ke Kepala Wanita Hamil, Ini Kronologinya

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan kronologi pembuangan bayi yang dilakukan RY.

"Awalnya tersangka merasakan mules di perut yang kemudian tersangka pergi ke kolam ikan.  Di kolam ikan ia gunakan untuk buang ari besar (jamban)."

"kemudian pada saat jongkok tersangka merasa ada yang keluar dari kemaluan tersangka," ujar Berry.

Saat RY melihat ke bawah ternyata kepala bayi dalam kandungannya sudah keluar.

Baca juga: Hasil Hubungan Gelap, Bayi Dikubur di Sekitar Rumah, Paman dan Nenek Jadi Tersangka

Ia pun menarik kepala anaknya itu sampai seluruh badannya keluar.

Setelah keluar, RY merasa takut karena janin tersebut adalah hasil dari hubungan gelapnya. 

Kemudian RY mengangkat bayi tersebut dan dijatuhkan ke kolam ikan atau jamban tersebut. 

Saat ini Unit PPA Polresta Banyumas tengah melakukan proses pendalaman kasus RY.

Baca juga: Masih Ingat Bayi yang Dibuang Ibu dan Neneknya di Pontang? Begini Kondisi Terkininya

"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki. 

Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya. 

Atas perbuatannya, RY dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lalu ia juga dijerat ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Wanita 20 Tahun di Banyumas Ini Tega Buang Bayinya di Jamban

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved