Bejat! Janji Belikan HP Baru, Remaja 13 Tahun Ini Malah Dirudapaksa Ayah Kandung di Area Persawahan
Bejat! Janji Belikan HP Baru, Remaja 13 Tahun Ini Malah Dirudapaksa Ayah Kandung di Area Persawahan
Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas pakaian korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor, dan merudapaksanya.
"Setelah kejadian rudapaksa, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," katanya.
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya.
Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.
Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Dirudapaksa Bos Warteg Tempatnya Bekerja, Pelaku Lukai Diri Sendiri saat Diamankan
Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan.
Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan curas ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Milyar Rupiah).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung