Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Petugas pengamanan dalam mengawal AP ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - AP keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.45.

Dia mengenakan rompi merah dan dua tangannya dalam kondisi diborgol.

Petugas pengamanan dalam mengawal AP ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan terhitung mulai Rabu, 16 Februari 2022 sampai 7 Maret 2022 .

AP ditahan setelah ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Tahun 2018

Pengadaan komputer UNBK itu pada tahun anggaran 2018.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan sebelumnya AP diperiksa sebagai saksi.

Dia memasuki ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten sekitar pukul 10.00.

"Dari hasil pemeriksaan, AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada awak media saat di Kejati Banten, Rabu sore.

AP diduga melakukan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dindikbud Provinsi Banten.

AP ditetapkan tersangka sekitar pukul 16.00 dan langsung ditahan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Eks Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Ditahan, Kejati Banten Ungkap Modusnya

Penahanan  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejati Banten.

AP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.

Pasal itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ivan, alasan sujektif tersangka ditahan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

Yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Bekas Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati Banten Selama 20 Hari

"Alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ucapnya.

Komputer 1.800 Unit untuk SMAN/SMKN se-Banten

Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Provinsi Banten.

Pengadaan komputer itu bersumber APBD Provinsi Banten 2018 sebesar Rp 25 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan penyelidikan dimulai pada 13 Januari 2022.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano saat didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan di Kantor Kejati Banten.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano saat didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan di Kantor Kejati Banten. (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

"Pengadaan dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten," katanya di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, pengadaan dikerjakan pihak ketiga, yaitu kontraktor atau rekanan dan diduga terjadi penyimpangan.

Modusnya, kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak.

Selain itu, barang yang dikirimkan jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai kontrak.

"Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.

Namun, Kejati Banten akan berkoordinasi dengan pihak auditor independen untuk memastikan jumlah kerugian.

Menurut Adhyaksa, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

"Pada hari ini, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ucap Adhyaksa.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Digeledah, Kejati Banten Temukan Koper Berisi Uang Rp 1,16 Miliar

Pada Kamis (10/2/2022), Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, mengatakan akan mengumumkan tersangka kasus pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Provinsi Banten tahun anggara 2018.

"Kalau sekarang kita omongin nanti pada kabur," ujarnya saat di Pokja Wartawan Banten, Kamis.

Menurut Reda, dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK itu hasil temuan dari BPK Perwakilan Banten.

"Kalau bukan temuan BPK sudah kami selesaikan, tapi karena temuan BPK, kami juga harus mendukung," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved