Dalang Utama Pelaku Pembegalan di Bekasi Ternyata Anak 17 Tahun, Ini Motifnya Begal Anggota Brimob

Lima remaja melakukan pembegalan kepada anggota Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Lima pelaku begal terhadap anggota Brimob di Bekasi diringkus aparat kepolisian. Pelaku masih berusia remaja. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lima remaja melakukan pembegalan kepada anggota Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso.

Insiden itu terjadi di Jalan Narogong Raya, Jatisampurna, Bekasai pada Selasa (15/2/2022).

Selain melakukan pembegalan, para pelaku juga melukai Aipda Edi untuk menguasai sepeda motor.

Edi diclurit di bagian punggung oleh lima pelaku.

Ternyata, para pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.

Mereka yaitu, pelaku berinisial MH (17) RMI (21) AM (16), MAL (17) dan RH (16),

Mereka melakukan aksi pembegalan itu untuk kemudian menjual kembali kendaraan hasil begal.

Baca juga: Para Pembegal Anggota Brimob pakai Celurit di Bekasi Diringkus Polisi, Sudah Lima Kali Beraksi

"Jadi motor yang mereka begal akan dijual kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Zulpan menambahkan, kelima pelaku berniat menjual motor tersebut dengan harga murah.

Hasil penjualan itu akan digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli minuman beralkohol.

"Dijual sekitar Rp2 Juta - Rp3 Juta untuk foya-foya. Jadi untuk kepentingan mereka saat nongkrong dan membeli minuman beralkohol," jelas Zulpan.

Baca juga: Kronologi Anggota Brimob Duel Lawan Begal Bercelurit untuk Selamatkan Motor, Hanya Dibantu Sosok Ini

Sementara itu, kondisi Edi masih dirawat di rumah sakit. Edi masih menjalani perawatan intensif di RS Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Masih dirawat di RS Brimob Kelapa Dua. Untuk kondisinya sudah stabil dan masih harus dirawat intensif di sana," tutur Zulpan.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 365 KUHP ayat 2. Adapun ancaman pidana bagi kelima tersangka adalah hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua clurit, satu sepeda motor milik korban, dan satu unit motor milik pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved