Masih Ingat Kasus Smackdown Oknum Polisi kepada Mahasiswa di Tangerang? Ini Kata Komnas HAM

Artinya, ketika tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh polisi itu terpenuhi dan dapat  dipertanggungjawabkan.

Tayang:
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto saat di Mapolda Banten, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komnas HAM rapat koordinasi bersama Polda Banten dan sosialisasi penanganan konflik sosial di wilayah hukum Polda Banten, Kamis (17/2/2022).

Rapat yang digelar di Mapolda Banten, itu merefleksikan sejumlah kasus, di antaranya oknum polisi yang melakukan smackdown mahasiswa saat berunjukrasa di Tangerang.

Peristiwa itu pun menjadi viral di media sosial. 

Baca juga: Sempat Viral Polisi Smackdown, Cerita Wakapolresta Tangerang Mulai Bangun hingga Tidur Pegang HP

Korban bernama Fariz, langsung kejang-kejang setelah dibanting Brigadir NP saat aksi unjuk rasa pada HUT Kabupaten Tangerang.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan ada tiga hal untuk menangani kasus seperti itu.

"Pertama, semua proses yang dilakukan polisi itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Artinya, ketika tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh polisi itu terpenuhi dan dapat  dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Brigadir NP Bakal Dipidanakan? Ini Jawaban Mahasiswa UIN Korban Smackdown

Hal itu tidak jadi masalah jika tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya tidak sedang membenarkan terkait aksi smackdown-nya. Bukan hanya soal itu, tapi apa pun kegiatannya, ketika bisa dipertanggungjawabkan, itu yang harus dipenuhi," ucapnya.

Kedua, soal transparansi dalam penindakan kasus.

Menurutnya, ketika ada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, transparansi proses hukum dari petugas kepolisian menjadi penting.

"Sehingga publik bisa menilai apakah yang dilakukan itu benar atau salah," kata dia.

Ketiga, berkaitan dengan sanksi.

Dalam kasus semacam itu, oknum polisi tersebut diperiksa petugas internal Kepolisian.

Jika dinyatakan bersalah, pelakunya harus diberi sanksi.

"Selain ngomong keadilan, sanksi juga fungsinya sebagai cara untuk memulihkan rasa trauma mereka. Sekaligus sarana pemulihan yang dilakukan korban," ucapnya.

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengatakan dalam bahasa Kepolisian, aksi smackdown itu adalah tindakan aktif yang dihadapi dengan kendali tangan kosong keras. 

"Jadi itu tahapan keempat. Tahapan ini tidak harus dilalui mulai dari tahanan satu sampai empat," kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Smackdown Dapat Disanksi Disiplin dan Dipidana, Kadiv Propam: Silakan Lapor!

Dia menilai tindakan aktif, dengan kendali tangan kosong keras, sama halnya dengan membanting dan lain sebagainya.

Tindakan itu bisa dilakukan petugas Kepolisian ketika melihat situasi dan kondisi pada saat dilakukannya tahapan itu.

"Tujuannya untuk mengamankan supaya masyarakat atau petugas kepolisian tidak mengalami luka dan lain-lain," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved